Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji menambah jumlah Manager Investasi (MI) yang menjadi pintu masuk (gateway) penampung dana tebusan dan dana simpanan dari program pengampuan pajak / tax amnesty .
Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida mengatakan rencana penambahan tersebut dilakukan lantaran banyak MI yang mengaku siap menampung dana repatriasi. "Ini sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena mereka yg mengeluarkan (aturannya)." katanya di Jakarta, Jumat (5/8).
Nurhaida mengaku, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan mencoba memberikan kriteria berikutnya bagi MI yang bisa masuk sebagai gateway. Saat ini kajian tersebut masih dalam proses dan OJK berharap alasan yang diberikan untuk menambah jumlah MI penampung dana repatriasi tersebut memiliki dasar yang bisa diterima Kemenkeu.
Nurhaida belum bisa memastikan apakah rencana penambahan MI tersebut akan mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 119 Tahun 2016 atau hanya bersifat justifikasi sendiri dari Kemenkeu atau OJK yang memiliki dasar yang kuat.
Secara pribadi, Ia mengusulkan perlu ada kriteria yang berlaku secara umum. Pasalnya jika hanya berdasarkan justifikasi terhadap sebuah permohonan maka tingkat subjektifitasnya akan tinggi.
Salah satu contoh kriteria yang tengah dikaji OJK adalah adanya nasabah yang memiliki rasa kepercayaan pada satu MI tertentu. "Nasabahnya misalnya sudah terbiasa dan nyaman berhubungan dengan MI tersebut dan sekaligus dia mau repatriasi, sementara MI tadi belum gateway." terang Nurhaida.
Sementara kriteria berdasarkan potensi besaran dana yang bisa dibawa MI tersebut juga masih dibahas karena masih dalam pembahasan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News