Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menaikan batas atas iuran dan kelas perawatan dari 2 kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi antara 5 kali PTKP sampai 7 kali PTKP tidak akan mengganggu industri asuransi.
Dumoly Pardede Deputy Komisioner Pengawas Industri Keunagan Non Bank OJK menilai industri asuransi tak akan kesulitan bersaing dengan badan eks PT Askes tersebut di pasar. Pasalnya industri asuransi punya kelebihan tersendiri yang bisa mereka gunakan untuk menggaet nasabah.
Apalagi langkah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi defisit yang masih dialami BPJS Kesehatan. "Mereka boleh menaikan iuran," katanya, Senin (22/6).
Menurut dia, selama ini BPJS Kesehatan masih mengandalkan suntikan dana pemerintah untuk menutup pembayaran manfaat yang lebih besar dari iuran yang diterima.
Dengan kondisi saat ini, masih sulit bagi mereka untuk bisa menutupi keseluruhan beban tanpa mengandalkan bantuan pemerintah. Makanya dengan iuran yang lebih tinggi diharapkan beban itu bisa berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News