Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah sempat menjadi pergunjingan di kalangan bankir, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetuk palu soal kisruh sertifikasi bankir. OJK kembali mengizinkan bankir mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).
Titah OJK tentang sertifikasi bankir tertuang dalam surat S-38/D.03/2016 pada 10 Juni 2016. Pokok penting surat itu: OJK secara resmi mencabut larangan bagi bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko LSPP.
Dalam surat terungkap, OJK mencabut larangan itu karena mempertimbangkan sederet upaya LSPP untuk memenuhi standar sebagai penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko (SMR) yang mengacu pada international best pratices.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pasca surat edaran OJK terbit, seluruh manajemen dan direksi perbankan di Indonesia bisa kembali menggunakan sertifikasi versi LSPP. “Sudah bisa digunakan kembali,” ujar Nelson kepada KONTAN, Senin, (13/6).
Nelson mengatakan, otoritas telah melakukan pertemuan dengan LSPP. Pasca mediasi, LSPP berkomitmen untuk bekerjasama dengan salah satu lembaga internasional sebagai salah satu prosedur agar sesuai dengan aturan main internasional.
“Dengan demikian kami melihat sudah waktunya untuk mengizinkan lagi bank melakukan sertifikasi ke LSPP,” tambah Nelson. Dia menambahkan, OJK akan tetap memonitor LSPP agar melakukan aksi sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan ke OJK.
Bankir gembira
Boleh dibilang, surat edaran OJK menjadi happy ending kisruh sertifikasi bankir. Pasalnya, para bankir kini memiliki opsi untuk mengambil sertifikasi.
Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, pencabutan surat larangan sertifikasi LSPP memberikan banyak alternatif sertifikasi bagi bankir. “Adanya alternatif program maka biaya akan semakin turun dan bank lebih efisien,” ujar Taswin kepada KONTAN.
Taswin mengatakan, saat ini sejumlah direksi Maybank Indonesia menggunakan dua jenis sertifikasi yaitu versi LSPP dan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Pertimbangan Maybank, tergantung kebutuhan kompetensi dan modul.
Senada, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto menilai, pencabutan larangan penggunaan sertifikasi LSPP menghindari kewajiban bank untuk merogoh kocek lebih besar. Pasalnya, pencabutan sertifikasi LSPP memaksa Bank Syariah Bukopin untuk menggelar sertifikasi tambahan bagi tiga level jajaran direksi dan komisaris. "Kalau hanya satu lembaga ada kesan seperti memonopoli,” ujar Riyanto.
Catatan, pada 14 Maret 2016, OJK melarang bankir mengikuti sertifikasi LSPP. Sebagai gantinya, pelaksanaan sertifikasi hanya diserahkan kepada BSMR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News