Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lama adem ayem, sertifikasi profesi bankir mendadak menjadi bahan gunjingan di kalangan bankir. Pangkal masalahnya adalah surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP).
Pada 14 Maret 2016, OJK mengirim surat nomor S-20/D.03/2016 ke seluruh direksi bank yang isinya menyatakan bahwa sertifikasi manajemen risiko yang dilakukan LSPP belum mengacu dan memperoleh pengakuan international best practices. Misal dari Global Association of Risk Profesional (GARP) dan Professional Risk Manager’s International Association.
Surat itu menyebutkan, OJK memberi tenggat waktu hingga Juni 2016 bagi LSPP untuk menyusun rencana kerja demi memenuhi sertifikasi manajemen risiko yang mengacu international best practices. Nah, selama hal itu belum dipenuhi, OJK meminta pimpinan bank agar tidak menyertakan SDM-nya mengikuti sertifikasi versi LSPP.
Sebagai gantinya, pelaksanaan sertifikasi diserahkan kepada Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). LSPP merupakan lembaga sertifikasi yang didirikan oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perbanas, Himbara, Perbarindo, Asbanda dan Asbisindo. Sedangkan, BSMR didirikan oleh Indonesian Risk Profesional Association (IRPA).
Beberapa bankir merasa heran dengan surat edaran OJK. Sumber KONTAN menduga "kisruh" sertifikasi itu berlatar belakang persaingan bisnis sertifikasi. "Selama ini bisnis sertifikasi didominasi oleh LSPP," ujarnya.
Direktur Utama Bank Kesejahteraan, Sasmaya Tuhuleley mengatakan, selama ini dirinya sudah mencoba dua tipe sertifikasi ini. "Seminggu lalu kami mendapat surat LSPP yang menyebut sertifikasi dari lembaga ini ditunda sementara waktu, menunggu hasil pembahasan dengan OJK," kata dia, Senin (18/4).
Sasmaya mengakui bahwa biaya sertifikasi LSPP lebih murah ketimbang di BSMR. Merujuk situsnya, biaya sertifikasi bidang manajemen risiko di LSPP, semisal, berkisar antara Rp 750.000-Rp 4 juta. Di BSMR, biaya sertifikasi lebih tinggi, yakni antara Rp 1,5 juta-Rp 6,5 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan, sebetulnya syarat sertifikasi BSMR hanya untuk level direksi atau pengurus bank. "Untuk level bawah, maksudnya jabatan di level bawah, misalnya kepala seksi tidak kami atur sertifikasinya," tandas Nelson.
Kata Nelson, apa yang diwajibkan ke LSPP murni hasil evaluasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. OJK, berupaya mendorong LSPP agar segera memenuhi persyaratan itu lantaran era Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah tiba. "Dan LSPP sudah sepakat menyerahkan roadmap," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News