Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perbankan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang dimiliki korban banjir di Sumatera. Ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, ada beberapa poin yang bisa dilakukan oleh bank terkait perlakuan khusus tersebut. Mulai dari pemberian kredit baru hingga pemberian restrukturisasi.
Dian menjelaskan, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
Baca Juga: OJK: Belum Ada Regulasi Khusus untuk Investasi Dana Pensiun di Energi Terbarukan
“Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dimaksud dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya,” ujar Dian, Senin (1/12).
Selanjutnya, penetapan kualitas aset atas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil.
Terakhir, Dian menegaskan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi oleh bank akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan periode yang ditetapkan oleh OJK.
“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana alam,” jelas Dian.
Lebih lanjut, untuk saat ini, Dian bilang OJK masih memantau secara intensif kondisi di Sumatra dan sejumlah wilayah sekitarnya yang terdampak bencana alam sekaligus akan melakukan evaluasi dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Baca Juga: OJK Mengkaji Cakupan Asuransi dan Risiko Pembiayaan yang Terdampak Bencana di Sumatra
OJK mengaku akan mengevaluasi antara lain luas wilayah yang terkena bencana alam, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam; dan/atau aspek lainnya yang perlu untuk dipertimbangkan.
“Selanjutnya, OJK akan menyiapkan kebijakan, apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan,” jelas Dian.
Selanjutnya: Dorong Transisi Energi Hijau, PLN IP Luncurkan 7 Program Energi Terintegrasi
Menarik Dibaca: Hunian Modern Kian Diminati, LIXIL Buka Experience Center di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













