kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

OJK Izinkan Perbankan Beri Keringanan Kredit Korban Banjir Sumatera


Senin, 01 Desember 2025 / 20:48 WIB
OJK Izinkan Perbankan Beri Keringanan Kredit Korban Banjir Sumatera
ILUSTRASI. Perbankan Stabil: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) saat wawancara dengan Jurnalis Harian Kontan di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ditengah kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil, OJK memastikan kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga. Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% yoy menjadi Rp8.043,2 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% yoy menjadi Rp 9.294 triliun. KONTAN/Baihaki/8/9/2025


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perbankan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang dimiliki korban banjir di Sumatera. Ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, ada beberapa poin yang bisa dilakukan oleh bank terkait perlakuan khusus tersebut. Mulai dari pemberian kredit baru hingga pemberian restrukturisasi.

Dian menjelaskan, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. 

Baca Juga: OJK: Belum Ada Regulasi Khusus untuk Investasi Dana Pensiun di Energi Terbarukan

“Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang  baru dimaksud  dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebelumnya,” ujar Dian, Senin (1/12).

Selanjutnya, penetapan kualitas aset atas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil. 

Terakhir, Dian menegaskan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi oleh bank akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan periode yang ditetapkan oleh OJK. 

“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana alam,” jelas Dian.

Lebih lanjut, untuk saat ini, Dian bilang OJK masih memantau secara intensif kondisi di Sumatra dan sejumlah wilayah sekitarnya yang terdampak bencana alam sekaligus akan melakukan evaluasi dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan. 

Baca Juga: OJK Mengkaji Cakupan Asuransi dan Risiko Pembiayaan yang Terdampak Bencana di Sumatra

OJK mengaku akan mengevaluasi antara lain luas wilayah yang terkena bencana alam, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana alam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah yang terkena bencana alam; dan/atau aspek lainnya yang perlu untuk dipertimbangkan. 

“Selanjutnya, OJK akan menyiapkan kebijakan, apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan,” jelas Dian.

Selanjutnya: Dorong Transisi Energi Hijau, PLN IP Luncurkan 7 Program Energi Terintegrasi

Menarik Dibaca: Hunian Modern Kian Diminati, LIXIL Buka Experience Center di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×