kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menyerah, OJKL TaniFund Tak Mampu Atasi Gagal Bayar


Sabtu, 10 Juni 2023 / 07:10 WIB
Menyerah, OJKL TaniFund Tak Mampu Atasi Gagal Bayar
ILUSTRASI. TaniFund sudah tidak mampu menyelesaikan rencana aksi dalam kaitannya dengan penyelesaian pinjaman macet.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sudah tidak mampu menyelesaikan rencana aksi dalam kaitannya dengan penyelesaian pinjaman macet yang berujung gagal bayar. Hal tersebut diungkapkan oleh OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menggambarkan, perusahaan sudah angkat tangan terkait kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan. 

"TaniFund sudah angkat tangan. Jadi, mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apa pun dan tidak mampu," kata dia usai acara Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending, Kamis (8/6/2023). 

Ia menambahkan, OJK akan memanggil pemain fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. 

OJK mencatat, ada 24 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2023. 

Baca Juga: Makin Banyak Fintech Lending Punya TWP90 24 di Atas 5%, Begini Kata OJK

Triyono menegaskan, OJK akan meminta para pemain melakukan action plan sementara regulator melakukan pemantauan. 

Saat action plan tidak dapat dilaksanakan, OJK akan mengirimkan surat peringatan. 

"Begitu dia tak mencapai lagi, kami akan stop atau pembekuan kegiatan usaha. Buat komitmen, baru sampai pencabutan. Kalau ternyata tidak bisa lagi, kaya TaniFund itu ya kami sudah bicara akhirnya seperti apa," ujar dia. 

Sebagai catatan, OJK menjatuhkan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023. Terakhir diketahui, TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 mencapai 63,93 persen. 

Baca Juga: OJK Mengawasi 24 Fintech Bermasalah, Sanksi Pembekuan Usaha DIsiapkan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, regulator telah meminta agar TaniFund melakukan penghentian penyaluran pendanaan baru agar fokus dalam penyelesaian pinjaman macet. 

“Saat ini, TaniFund sedang melakukan penyelesaian pinjaman macet dan OJK juga memonitor ketat terhadap progres penyelesaiannya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: TaniFund "Angkat Tangan", Tak Mampu Atasi Gagal Bayar"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×