Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi mulai berinisiatif mendorong penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Menanggapi perkembangan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian.
"Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026).
Ogi menilai rencana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan serta memperkuat pengelolaan risiko.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: AAUI Ungkap Tantangan yang Bisa Pengaruhi Rencana Asuransi Umum Tingkatkan Permodalan
Menurutnya, rencana tersebut selaras dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Implementasinya diarahkan agar berjalan secara kompetitif dan terbuka.
"Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ogi menyampaikan, apabila kebijakan tersebut terealisasi, potensi dampaknya terhadap industri asuransi dinilai positif. Selain memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, kebijakan ini juga dapat mendorong pengembangan produk asuransi melalui perluasan pasar.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengonfirmasi telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang bepergian ke Indonesia. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut pembahasan kebijakan ini masih berada pada tahap awal di tingkat nasional.
"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan," ujarnya kepada Kontan.
Dari perspektif AAUI, Budi menilai skema ideal apabila asuransi perjalanan menjadi kewajiban bagi wisatawan mancanegara adalah mekanisme yang sederhana, mudah diakses, serta memberikan perlindungan minimum yang jelas.
Cakupan perlindungan tersebut antara lain biaya medis darurat, evakuasi medis, serta risiko perjalanan lainnya.
Baca Juga: Batas Alokasi Saham Asuransi Direncanakan Naik Jadi 20%, Ini Kata AAUI
"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," ungkapnya.
Budi menambahkan, penerapan kebijakan ini berpotensi terealisasi apabila terdapat keselarasan kebijakan antarkementerian serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis.
Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya terhadap industri asuransi umum diperkirakan positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang berpotensi mengalami peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang terlindungi asuransi.
Selanjutnya: Menkeu Purbaya Bentuk Pansel Dewan Komisioner OJK Hari Ini, Senin (2/2)
Menarik Dibaca: Ini 5 Aset Kripto Top Gainers saat Pelemahan Pasar Tak Terbendung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













