Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai penambahan ruang fleksibilitas investasi. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan implementasinya tentu masih harus menunggu regulasi yang akan dikeluarkan nantinya.
"Implementasinya tentu masih menunggu kejelasan ketentuan teknis dan regulasi turunannya, termasuk pengaturan dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi acuan bagi industri," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Untuk asuransi umum, Budi menyebut karakter liabilitas yang relatif berjangka pendek dan membutuhkan tingkat likuiditas tinggi, membuat pengelolaan investasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Dia mengatakan perusahaan asuransi umum juga perlu memastikan kesiapan dana untuk memenuhi kewajiban klaim yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga: AAUI Perkirakan Laba Asuransi Umum Tumbuh Single Digit pada 2026
"Dengan demikian, alokasi ke instrumen saham, terutama memiliki volatilitas lebih tinggi, akan tetap bersifat selektif dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing perusahaan, meskipun batas investasi dinaikkan," tuturnya.
Selain menunggu regulasi, AAUI juga melihat pentingnya kajian terhadap kondisi dan kinerja keuangan sektor industri keuangan secara keseluruhan, termasuk dinamika pasar modal dan stabilitas sistem keuangan. Budi mengatakan hal tersebut menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan seimbang antara upaya pendalaman pasar dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana asuransi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut Airlangga, langkah itu menjadi sinyal positif bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid.
Baca Juga: AAUI Perkirakaan Ada Potensi Rasio Klaim Asuransi Kredit di Level Tinggi pada 2026
"Dibahas dengan Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modal ditingkatkan dari 8% ke 20%. Hal itu terkait dengan regulasi yang baru, sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1/2026).
Airlangga menambahkan dengan kebijakan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk bisa mempertahankan status standar emerging market. Dia bilang pemerintah juga berkomitmen mengadopsi standar global agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan.
Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak Bunga Deposito Rendah ke Asuransi Umum
Selanjutnya: Rosan Ungkap Hasil Diskusi dengan Investor Asing soal Pasar Modal
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













