Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Dengan niatan menyehatkan Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan berbagai keringanan bagi bagi investor asing yang terpincut membeli tujuh bank yang kurang sehat. Tujuh bank ini merupakan bank yang mengalami penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan (GCG) menjadi level 3, dari sebelumnya level 2.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, menyampaikan, insentif diberikan agar investor tertarik memiliki bank di Indonesia. Setidaknya ada dua insentif yang disiapkan OJK. Salah satunya, "Investor dapat memiliki saham di atas 40%,” kata Irwan, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Insentif ini berlaku bersyarat.
Syaratnya, investor harus mengakuisisi lebih dari satu bank dari tujuh bank berlabel GCG rendah. Gambarannya begini, setelah mengakusisi satu bank, investor berkewajiban mengakuisisi dua atau tiga bank lagi untuk dimerger. Jika ini terjadi, investor berhak menggenggam saham lebih dari 40%. Asal tahu saja, aturan ini lebih longgar dari aturan Bank Indonesia (BI) sebelumnya yang membolehkan asing memiliki saham di bank lokal lebih dari 40% asalkan level GCG baik.
Dengan kata lain, OJK tidak mempersoalkan besaran kepemilikan saham meski bank hasil akuisisi masih berlabel GCG rendah. “Yang penting investor nanti menyehatkan GCG dan ada komitmen jangka panjang untuk mengembangkan bank tersebut,” tambah Irwan.
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, mengatakan, OJK tengah menggodok berbagai insentif tersebut demi mendorong konsolidasi perbankan. Nantinya, aturan main konsolidasi perbankan bakal tertuang dalam Masterplan Perbankan Indonesia (MP2I) yang ditagerkan terbit akhir tahun.
Cuma, niatan OJK ini bertentangan dengan keinginan DPR yang tegas membatasi kepemilikan asing maksimal 40%. Yang pasti, MP2I juga akan memberikan rambu tentang konsolidasi terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News