kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Kembali Cabut Izin Satu BPR, Ini Sebabnya


Selasa, 02 April 2024 / 22:00 WIB
OJK Kembali Cabut Izin Satu BPR, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usahanya oleh OJK.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar panjang jumlah BPR yang dicabut tahun ini. Yang terbaru, ada PT BPR Sembilan Mutiara yang harus dicabut izin usahanya.

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Guntar Kumala mengungkapkan bank yang berpusat di Kabupaten Pasaman Barat ini telah mendapat predikat tidak sejak sejak 30 Oktober 2023.

Kondisi tingkat kesehatan tersebut membuat BPR Sembilan Mutiara ini harus masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Namun, tampaknya kondisi tersebut tak banyak berubah.

Hingga pada 21 Maret 2024 yang lalu, OJK meningkatkan status pengawasannya menjadi dalam resolusi. Pertimbangannya, waktu yang diberikan kepada pemegang saham hingga direksi sudah melewati batasnya.

Baca Juga: LPS Perkirakan akan Ada 12 BPR yang Dicabut Izin Usahanya di 2024

"Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Guntar, Selasa (2/4).

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Baca Juga: BPRS Artha Madani Kaji Ulang Rencana IPO, Ini Penyebabnya

Serta, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×