kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif per Agustus


Kamis, 03 Oktober 2024 / 21:25 WIB
OJK: Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif per Agustus
ILUSTRASI. OJK mencatat kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan Syariah masih tumbuh positif sampai Agustus 2024.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) Syariah masih tumbuh positif sampai dengan Agustus 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pertumbuhan positif ini tercermin dari pembiayaan perbankan syariah yang tumbuh sebesar 11,6% secara year to date (ytd), lalu kontribusi asuransi syariah naik 2,9% ytd, dan piutang pembiayaan syariah meningkat 21,2% ytd.

Sedangkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), pada Agustus 2024 menguat 8,53% secara ytd.

Baca Juga: Hingga Agustus 2024, Jumlah Tabungan Haji dan Umrah BSI Capai Rp 13 Triliun

Mirza menjelaskan, untuk pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan finalisasi penerbitan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah, khususnya melalui seleksi saham syariah. 

Implementasi dari peraturan ini, Mirza berharap bisa meningkatkan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi, maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya. 

Baca Juga: Mengejar Dana Murah, Tawaran Bisnis Payroll Perbankan Semakin Meriah

“Selain itu, kami juga sedang melakukan monitoring kesiapan industri asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sebagaimana Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023, bahwa terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” kata Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang disiarkan di Youtube, Selasa (1/10).

Adapun per September, terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin-off dan 12 UUS (Unit Usaha Syariah) mengalihkan portofolio unit syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×