kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Menyusun PP Terkait Program Asuransi Wajib


Selasa, 18 Juni 2024 / 06:30 WIB
OJK Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Menyusun PP Terkait Program Asuransi Wajib
ILUSTRASI. OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sejumlah pihak yang dilibatkan dalam koordinasi, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan.

"Saat ini, OJK terus berkoordinasi dalam penyusunan PP mengenai program asuransi wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (12/6).

Baca Juga: OJK Catat Total Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 8,74% pada April 2024

Ogi menjelaskan program asuransi wajib akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor. Dia menyebut asuransi wajib tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang. Sebab, hal itu sudah dijamin melalui PT Jasa Raharja. 

Ogi menambahkan saat ini OJK juga tengah bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Dia menerangkan infrastruktur itu terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim. 

"Adapun hal lain yang sedang disiapkan, yakni tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Baca Juga: OJK Gandeng Organisasi Jepang Dalam Mempersiapkan Program Asuransi Wajib

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK juga melakukan kerja sama dengan General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ) dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait penetapan tarif premi asuransi. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan program asuransi wajib, khususnya terkait asuransi third party liability untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU P2SK.

Beberapa topik yang diangkat dalam kerja sama tersebut, yakni mengenai aspek perhitungan tarif, penyediaan tarif, serta benchmark skema pada Compulsary Automobile Liability Insurance (CALI) di Jepang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×