kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

OJK Dorong AAUI Segera Terbitkan Ketentuan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik


Jumat, 14 Juni 2024 / 14:30 WIB
OJK Dorong AAUI Segera Terbitkan Ketentuan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. OJK mendorong AAUI untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/12/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional.

"Dengan demikian, risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6). 

Baca Juga: Meski Penjualan Kendaraan Lesu, OJK Proyeksi Pembiayaan Kendaraan Tumbuh hingga 10%

Sebelumnya, Ogi menyampaikan penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. 

Dia juga sempat mengatakan OJK berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×