kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

OJK Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Upaya KoinP2P Benahi Masalah Gagal Bayar


Selasa, 09 September 2025 / 21:20 WIB
OJK Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Upaya KoinP2P Benahi Masalah Gagal Bayar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. OJK telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham KoinP2P untuk memastikan komitmennya dalam peningkatan modal.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) tengah tersangkut masalah gagal bayar. Adapun masalah KoinP2P muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.

Alhasil, KoinP2P mengambil sejumlah langkah untuk membenahi masalah gagal bayar yang terjadi, termasuk upaya untuk mengamankan suntikan modal baru guna mendukung operasional perusahaan.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham KoinP2P untuk memastikan komitmen dalam peningkatan modal. Dia menyebut upaya itu akan diawasi secara ketat.

Baca Juga: OJK Nilai Industri Fintech Lending Turut Berkontribusi bagi Perekonomian Indonesia

"Tindak lanjut rencana peningkatan modal tersebut di-monitor secara ketat," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).

Selain peningkatan modal, KoinP2P juga berupaya melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) yang terdampak. Mengenai hal itu, Agusman menerangkan proses standstill sedang dilakukan KoinP2P.

"Berdasarkan laporan dari KoinP2P, proses standstill sedang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan lender," kata Agusman.

Masalah Gagal Bayar KoinP2P

Berdasarkan catatan Kontan, fintech lending KoinP2P mengalami masalah gagal bayar sejak November 2024. Namun, KoinP2P sebenarnya sudah sempat diperingati oleh OJK pada Juni 2024 akibat tingkat wanprestasi atau TWP90 berada di atas 5%. 

Diketahui, masalah gagal bayar KoinP2P disebabkan dugaan kejahatan salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang disebutkan membawa kabur dana para lender. Adapun MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak 2000. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong. 

KoinP2P menerangkan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama ada di pemilik MPP. Sebab, para pelaku UMKM yang menjadi ekosistem MPP merupakan peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. Disebutkan dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan.

Atas dasar itu, dikabarkan KoinP2P telah mengirimkan permohonan persetujuan penundaan pembayaran dana kepada lender. Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyampaikan pihaknya mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Selain itu, adanya kompensasi 5% per tahun dibagikan setiap bulan.

KoinP2P juga sempat mengungkapkan kepada Kontan, mereka telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan OJK guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas.

Sebelumnya, Agusman juga sempat menyampaikan OJK sudah melakukan upaya penegakkan hukum terhadap borrower KoinP2P yang dimaksud.

"Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).

Jika menilik situs resmi perusahaan, angka rasio kredit macet secara agregat atau TWP90 KoinP2P telah menyentuh 46,63% per 9 September 2025. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan

Selanjutnya: Dukungan Eramet dan Upaya Nikel Indonesia Dapatkan Paspor ke Pasar Global

Menarik Dibaca: Jadwal Hungaria vs Portugal dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026: Line Up dan Prediksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×