kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Lakukan Pengawasan Tegas, Topang Stabilitas Industri Jasa Keuangan


Kamis, 06 Juli 2023 / 10:09 WIB
OJK Lakukan Pengawasan Tegas, Topang Stabilitas Industri Jasa Keuangan


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan pengawasan yang tegas dan konsisten terhadap industri jasa keuangan. Upaya tersebut menjadi komitmen OJK untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik. Alhasil, kepercayaan masyarakat membuahkan stabilitas dan kinerja positif industri jasa keuangan di setiap sektor.

Secara paralel, OJK juga melakukan market conduct atau pengawasan secara tepat terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan.

“Hal ini menjadikan kondisi pelindungan konsumen yang lebih baik, kami melihat bahwa langkah penguatan terhadap kasus pelanggaran tadi yang disampaikan juga secara transparan justru semakin memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan karena secara menyeluruh pertumbuhannya semakin membaik,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa pers pada Selasa (4/7).

Pada kesempatan itu, OJK menyampaikan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat, di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak. Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis. Selain itu OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Beberapa kasus yang dikenakan sanksi administratif dari OJK di antaranya adalah PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan PT Millenium Capital Management (MCM).

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 dan menetapkan perintah tertulis bagi Kresna Life untuk mengganti kerugian pemegang polis. Perintah tersebut disampaikan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Herry Wongso selaku direktur.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 17 perkara IKNB.  Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×