kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

OJK Jatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bintang Jasa Selaras Insurance Broker


Senin, 27 Februari 2023 / 16:05 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023 tanggal 20 Februari 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Untuk diketahui, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker merupakan perusahaan Pialang Asuransi yang beramalat di Gedung Kopi Lt.3 R. 304 Jl. RP. Soeroso No.20 Cikini, Menteng Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Direksi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Baca Juga: Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tolak Penuranan Nilai Manfaat, Ini Alasannya

Ihsanuddin menambahkan, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

"Namun demikian, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Senin (27/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×