Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mereview efektivitas ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit. Keduanya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan sebenarnya OJK lewat POJK 20/2023, berupaya untuk melakukan perbaikan pada ekosistem asuransi kredit dan penjaminan kredit.
"Hal itu sedang kami review kembali efektivitasnya. Kami sudah mendapat masukan cukup banyak dari asosiasi, baik asuransi umum maupun asosiasi penjaminan mengenai hal-hal yang perlu diubah dan sekarang sedang dikumpulkan," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Special Rate Dinilai Hambat Penurunan Bunga Deposito
Terkait rencana penyesuaian ketentuan asuransi kredit, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang evaluasi regulasi terkait asuransi kredit itu wajar dan dapat dipahami. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan hal itu karena lini asuransi kredit memang sangat sensitif terhadap kualitas underwriting, tata kelola distribusi, pembagian risiko dengan kreditur, kecukupan reasuransi, serta kesehatan portofolio secara keseluruhan.
Budi menjelaskan POJK 20/2023 sendiri sudah menegaskan bahwa penyelenggaraan asuransi kredit wajib memiliki pembagian risiko dengan kreditur, tetapi tidak menetapkan satu angka baku pembagian yang seragam untuk semua model bisnis.
"Artinya, ruang pengaturan lanjutan memang masih terbuka sesuai kebutuhan prudential dan pengalaman implementasi di lapangan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (16/4/2026).
Dari forum PPDP Regulatory Dissemination Day 2026, Budi menyampaikan arah kebijakan OJK juga terlihat menekankan penguatan Good Corporate Governance (GCG), risk management, dan peningkatan kapasitas reasuransi nasional.
Oleh karena itu, dia bilang apabila ada penyesuaian ketentuan, yang terpenting bagi industri adalah agar substansinya tetap menjaga keseimbangan antara kehati-hatian, keberlanjutan bisnis, dan fungsi asuransi kredit sebagai pendukung intermediasi pembiayaan.
"AAUI pada dasarnya mendukung ruang dialog yang konstruktif dan tentu berharap pelaku industri dilibatkan secara memadai dalam pembahasan substansi perubahan tersebut," ucap Budi.
Baca Juga: Bunga Spesial Bikin Bunga Kredit Sulit Turun? Ini Kata Sejumlah Ekonom
Sebagai informasi, berbagai ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 berlaku sejak 13 Desember 2024. Dalam POJK 20/2023 terdapat sejumlah ketentuan, salah satunya berkaitan dengan ketentuan pembagian risiko (co-sharing) antara perusahaan asuransi yang wajib menanggung 75% dan pihak pemberi kredit wajib menanggung 25%.
Selain co-sharing, tertuang berbagai ketentuan lain bagi perusahaan asuransi dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023. Aturannya, seperti ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.
Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.
Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.
Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













