kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Sediakan Asuransi Kredit Fintech Lending, Asuransi Umum Perlu Mitigasi Risiko


Kamis, 08 Januari 2026 / 12:19 WIB
Sediakan Asuransi Kredit Fintech Lending, Asuransi Umum Perlu Mitigasi Risiko
ILUSTRASI. AAUI Sebut Penyusunan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Perlu Dilakukan Hati-hati (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perusahaan asuransi umum yang tergabung dalam konsorsium perlu menerapkan mitigasi risiko dalam menyediakan produk asuransi kredit untuk fintech lending.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai penjaminan atau limit pertanggungan dapat ditetapkan secara terbatas.

Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi Sepanjang 2025

"Dengan demikian, eksposur perusahaan asuransi dalam konsorsium tetap terjaga," katanya kepada Kontan, Rabu (8/1/2026).

Seiring adanya asuransi kredit untuk fintech lending, Budi mengatakan potensi peningkatan rasio klaim di sektor tersebut juga tetap perlu diantisipasi melalui seleksi portofolio yang ketat, serta desain produk dan pricing yang sesuai dengan karakteristik fintech lending. 

Ditambah, mengedepankan transparansi data, pembagian risiko yang jelas dalam konsorsium, serta kepatuhan penuh terhadap POJK 20 Tahun 2023 agar pengembangannya tetap prudent dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, AAUI memandang salah satu pertimbangan asuransi kredit untuk fintech lending dilakukan dalam bentuk konsorsium, umumnya untuk menyebarkan risiko antarperusahaan. 

Sementara itu, PT Asuransi Asei Indonesia yang turut menjadi anggota dari konsorsium asuransi kredit untuk fintech lending menyatakan saat ini sedang mengembangkan produk tersebut.

"Kami juga menjadi anggota dalam konsorsium asuransi yang cover risiko tersebut. Skema sedang berkembang," kata Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe kepada Kontan, Selasa (6/1).

Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Dody tak memungkiri ada juga tantangan utama dalam mengembangkan produk tersebut, termasuk moral hazard dan risiko tinggi yang memerlukan mitigasi efektif. Dia mengatakan memang industri fintech lending di Indonesia terus tumbuh secara signifikan, yang mencerminkan pangkalan pelanggan yang luas dan pertumbuhan portofolio yang potensial. 

Dengan demikian, bisa menjadi peluang pasar baru bagi produk asuransi kredit. Oleh karena itu, Dody menilai keterlibatan perusahaan asuransi di industri fintech lending dapat membantu mendiversifikasi portofolio premi, dibandingkan dengan lini kredit tradisional.

"Ditambah, dapat juga memperluas cakupan bisnis ke segmen digital finance yang relatif baru, serta menguatkan posisi perusahaan dalam inovasi produk di tengah evolusi ekosistem keuangan digital," tuturnya.

Oleh karena itu, Dody beranggapan perlu juga dipertimbangkan profil risiko tinggi di fintech lending, terutama kecenderungan moral hazard atau peminjam sengaja tidak melunasi karena ada jaminan asuransi, serta volatilitas kredit macet yang mungkin lebih tinggi daripada kredit bank konvensional. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Ogi menambahkan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

"Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan bagi lender," ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Nasabah Affluent Jadi Penopang Stabilitas Inflow Valas HSBC

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Lebih lanjut, Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

"Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya," tuturnya.

Agusman mengatakan bahwa program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi. 

Terkait kinerja asuransi kredit, berdasarkan data OJK posisi Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp 19,67 triliun. Adapun nilai klaim sebesar Rp 16,83 triliun, sehingga rasio klaim asuransi kredit berada pada level 85,56%.

Selanjutnya: Hasil Liga Inggris & Fakta Menarik Laga Burnley vs Man United yang Berakhir Seri 2-2

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 8-21 Januari 2026, Hemat Awal Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×