kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.516   159,00   0,97%
  • IDX 7.671   -95,65   -1,23%
  • KOMPAS100 1.073   -14,58   -1,34%
  • LQ45 772   -11,71   -1,49%
  • ISSI 265   -2,19   -0,82%
  • IDX30 401   -5,30   -1,30%
  • IDXHIDIV20 469   -4,88   -1,03%
  • IDX80 118   -1,45   -1,22%
  • IDXV30 129   -0,63   -0,49%
  • IDXQ30 130   -1,36   -1,04%

OJK Libatkan Artificial Intelligence untuk Awasi Industri Perbankan


Rabu, 09 November 2022 / 09:44 WIB
 OJK Libatkan Artificial Intelligence untuk Awasi Industri Perbankan
ILUSTRASI. Awasi Industri Perbankan dengan Aset Rp 10.499,26 Triliun, OJK Libatkan Artificial Intelligence. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Sebagai regulator, OJK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bila dibandingkan besarnya industri yang diawasi. 

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juli 2022, aset bank umum mencapai Rp 10.325,34 triliun dan aset bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 173,92 triliun. 

Sehingga total aset industri perbankan yang harus dipantau oleh regulator ini mencapai Rp 10.499,26 triliun. Sedangkan jumlah bank umum yang harus OJK awasi mencapai 107 entitas ditambah 1.451 unit BPR yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. 

Baca Juga: OJK Rilis Aplikasi iDebKu untuk Cek Riwayat Kredit Nasabah, Ini 4 Keunggulannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memahami tugas dan tanggung jawab pengawas bank sangat besar bila dibandingkan dengan kapasitas SDM yang tersedia. Terlebih industri perbankan memiliki kompleksitas produk, layanan, serta berbagai permasalahan yang terus berkembang dinamis di sektor keuangan. Salah satu strategi OJK memitigasi risiko pelaksanaan. 

“Maka tugas pengawasan bank tersebut adalah dengan menerapkan supervisory technology atau pengawasan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas SDM yang mampu melakukan data analytics dalam melakukan analisis sumber – sumber risiko yang terjadi di sektor perbankan,” ujar Dian kepada Kontan.co.id pada Selasa (8/11). 

Lanjutnya, Selanjutnya, semua kegiatan pengawasan yang bisa disesuaikan ke dalam supervisory technology akan digantikan peran Artificial Intelligence (AI). Disamping itu, Dian menyatakan juga diperlukan strategi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dengan Industri, pelaku ekonomi, Aparat Penegak Hukum dan seluruh Stakeholder terkiat.

Baca Juga: Aset Jasa Keuangan Terus Tumbuh, OJK Perlu Berbenah dalam Melakukan Pengawasan

Adapun fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan secara konsisten tumbuh seiring perbaikan ekonomi. Lantaran kredit perbankan tumbuh 11% secara tahunan hingga September 2022.  

Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,77% didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing 13,52% dan 10,05%.

Adapun likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid per non core deposit mencapai 121,62% per September 2022. Sedangkan  alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan berada di level 27,35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×