kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

OJK Longgarkan Aturan Gadai, PPGI Yakin Persaingan Jadi Lebih Sehat


Jumat, 15 Agustus 2025 / 20:52 WIB
OJK Longgarkan Aturan Gadai, PPGI Yakin Persaingan Jadi Lebih Sehat
ILUSTRASI. Gerai gadai di kawasan Jakarta Pusat. KONTAN/Muradi/2016/10/13


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah deregulasi di sektor pergadaian, termasuk kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup kabupaten/kota.

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menilai kebijakan ini akan berdampak positif.

Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Aturan di Bidang Pergadaian Terkait Izin Usaha

Sekretaris PPGI Holilur Rohman mengatakan, deregulasi berpotensi mengubah praktik gadai ilegal menjadi legal, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.

“Dengan adanya relaksasi aturan, persaingan menjadi sehat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/8/2025).

Menurut Holilur, persaingan antara pelaku gadai legal dan ilegal saat ini sudah cukup terasa.

Namun, pangsa pasar pergadaian masih besar, seiring meningkatnya minat masyarakat menggunakan layanan gadai untuk memenuhi kebutuhan.

Data PPGI mencatat, hingga saat ini terdapat 206 perusahaan gadai berizin OJK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, deregulasi diharapkan mampu menekan jumlah gadai ilegal. Dengan penyesuaian aturan, proses mendapatkan izin akan lebih mudah dan fleksibel.

Baca Juga: OJK Terima 92 Pengaduan Terkait Industri Pergadaian hingga Juni 2025

“Kami akan memberikan room (ruang) lebih fleksibel untuk perizinan. Harapannya, gadai ilegal akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi, karena izin dari OJK akan lebih mudah diperoleh,” ujar Agusman saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Agusman menambahkan, deregulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat industri pergadaian, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×