Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Seluruh program kerja tersebut sudah mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan baik di industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank.
“Cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan meningkatkan komptensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif dan stabil dengan dukungan SDM yang professional, berintegritas dan berdaya saing global,” kata Ibu Nurhaida di kesempatan yang sama.
Dalam melaksanakan program kerja tersebut, nantinya diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan khususnya pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi di industri jasa keuangan, dunia pendidikan, serta lembaga lainnya.
Baca Juga: Modus kejahatan perbankan makin berkembang, OJK minta tingkatkan pencegahan
Pelaksanaan program kerja tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja di masing-masing pemangku kepentingan.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerja sama dari satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.
“Besar harapan Kami, setiap pemangku kepentingan dapat melaksanakan program pengembangan SDM ini baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.” kata Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News