kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah untuk Percepat Inklusi Keuangan Nasional


Selasa, 06 Mei 2025 / 19:03 WIB
OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah untuk Percepat Inklusi Keuangan Nasional
ILUSTRASI. OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai bagian dari strategi percepatan inklusi keuangan nasional.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai bagian dari strategi percepatan inklusi keuangan nasional pada Selasa, (6/5).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peluncuran ini merupakan langkah konkret mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5).

Baca Juga: Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

Lebih lanjut, Friderica mengatakan, IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi AstaCita pemerintah.

Sebagai informasi, inklusi keuangan menjadi prioritas dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, dengan target nasional sebesar 98% pada 2045. Dalam RPJMN 2025–2029, target ditetapkan sebesar 91% pada 2025 dan 93% pada 2029.

Penyusunan IKAD melibatkan lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan berbasis karakteristik wilayah. Indeks ini mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, mencerminkan komitmen untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

OJK berharap IKAD mampu memberikan arah kebijakan yang relevan dengan karakteristik lokal dan mempercepat tercapainya target inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Selanjutnya: Siloam International Hospitals (SILO) Agresif Ekspansi, Simak Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: 4 Varian Micellar Water Wardah Sesuai Jenis Kulit untuk Hapus Makeup dan Kotoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×