Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bullion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bullion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bullion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (6/3).
Baca Juga: BSI Kian Agresif Garap Bisnis Emas, Transaksi Capai 2,7 Ton dalam 2 Bulan pada 2026
Menurut Dian, penguatan ekosistem bullion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion nasional.
Penyusunan Roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bullion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bullion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bullion,” jelas Dian.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion periode 2026-2031 bertujuan untuk memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bullion ke depan.
Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bullion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bullion di Industri Jasa Keuangan. Roadmap tersebut merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bullion ke depan.
Baca Juga: OJK: Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan Lain yang Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion
Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bullion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.
Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bullion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas. Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.
Sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar. Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi antara lain fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi.
Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan Prinsip Syariah.
Baca Juga: Emas Jadi Investasi Andalan, Menko Airlangga: Nasabah Bullion Bank Naik Jadi 5,7 Juta
Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bullion. Selain itu, Fatwa Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan Prinsip Syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional.
Perkembangan kegiatan usaha bullion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Per Februari 2026 mencapai 153,05 ton berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton pada Februari 2026, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) sebesar 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang terdiri atas tabungan emas sebesar 19,25 ton (Rp55,05 triliun).
Selain itu, bullion trading sebesar 15,07 ton (Rp11,37 triliun), jasa titipan korporasi sebesar 3,7 ton (Rp10,57 triliun) dan deposito emas sebesar sebesar 2,25 ton (Rp6,4 triliun).
Sementara itu, BSI mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton (Rp7,9 triliun), penitipan emas sebesar 2,44 ton (Rp7,5 triliun), dan simpanan emas sebesar 26,62 kg (Rp80,57 miliar).
Dian menjelaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bullion yang memiliki komitmen bersama dalam meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bullion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran US$ 3.000 dolar per ons troi, Dan sekarang di atas US$ 5.000 dolar per ons troi. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa sektor emas merupakan salah satu komoditas yang memiliki rantai nilai yang lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












