Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha bullion hampir satu tahun berjalan, tetapi beberapa lembaga atau badan penunjang kegiatan usaha tersebut belum juga terealisasi. Misalnya saja, Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, hingga lembaga kliring bullion juga belum terbentuk untuk mendukung ekosistem bullion di Indonesia.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap pengembangan ekosistem bullion. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia.
Baca Juga: OJK Catat Perdagangan Bullion di Pergadaian Tembus Rp 4,7 Triliun
"Saat ini, pendalaman terhadap pengembangan ekosistem terus dilakukan. OJK juga terus berkoordinasi, termasuk mengenai aspek-aspek ekosistem yang diperlukan untuk mendukung regulasi, transparansi, dan keamanan kegiatan usaha bullion," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, Agusman menyampaikan sejauh ini yang sudah menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Selain kedua perusahaan tersebut, dia bilang saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan bullion.
Baca Juga: OJK Catat Aktivitas Perdagangan Bullion via Bank Capai Rp 1,7 Triliun
Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu sekaligus menandai bahwa kegiatan usaha bullion mulai dijalankan.
Adapun kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Baca Juga: BSI Pastikan Cadangan Emas Bullion Bank Memadai Saat Tren Investasi Emas Melonjak
Selanjutnya: CEO Perusahaan AI Sebut Mustahil Sukses Kalau Hanya Kerja 38 Jam Seminggu
Menarik Dibaca: Promo HokBen KA99ET Bank Saqu 15-17 Oktober, Makan Hoka Hemat Cuma Rp 9.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News