Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2019 menjadi batas waktu bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk memenuhi aturan minimal modal Rp 100 miliar. Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per 3 Januari 2019, ada 46 multifinance yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.
Secara rinci, sebanyak 39 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 80 miliar. Sementara itu, ada 7 multifinance yang memiliki modal di atas Rp 80 miliar tapi di bawah Rp 100 miliar. "Sebagian besar perusahaan pembiayaan ini tengah mencari mitra untuk menambah modalnya," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/1).
Ketentuan terkait modal minimal Rp 100 miliar itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid tersebut bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Dengan begitu, multifinance punya waktu lima tahun secara bertahap untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Tahun 2016 para multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu naik menjadi minimal Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudia meningkat menjadi minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Menurut Deputi Komisioner IKNB II OJK M. Ihsanuddin, penerapan modal minimal Rp 100 miliar dilakukan secara bertahap menyeduaikan komitmen induk dan kesiapan multifinance. “Jangan sampai setelah diterapkan malah akan membuat perusahaan pembiayaan kecil tersebut tutup,” kata dia. Ia mengatakan, OJK terus memantau kinerja para multifinance dengan modal terbatas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News