kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Masih ada 46 multifinance dengan modal di bawah Rp 100 miliar


Kamis, 03 Januari 2019 / 20:54 WIB
OJK: Masih ada 46 multifinance dengan modal di bawah Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2019 menjadi batas waktu bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk memenuhi aturan minimal modal Rp 100 miliar. Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per 3 Januari 2019, ada 46 multifinance yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.

Secara rinci, sebanyak 39 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 80 miliar. Sementara itu, ada 7 multifinance yang memiliki modal di atas Rp 80 miliar tapi di bawah Rp 100 miliar. "Sebagian besar perusahaan pembiayaan ini tengah mencari mitra untuk menambah modalnya," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/1).

Ketentuan terkait modal minimal Rp 100 miliar itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid tersebut bertujuan untuk mengukur kecukupan modal mulfinance sebagai salah satu parameter apakah suatu perusahaan pembiayaan sehat atau tidak. Dengan begitu, multifinance punya waktu lima tahun secara bertahap untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Tahun 2016 para multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu naik menjadi minimal Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudia meningkat menjadi minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Menurut Deputi Komisioner IKNB II OJK M. Ihsanuddin, penerapan modal minimal Rp 100 miliar dilakukan secara bertahap menyeduaikan komitmen induk dan kesiapan multifinance. “Jangan sampai setelah diterapkan malah akan membuat perusahaan pembiayaan kecil tersebut tutup,” kata dia. Ia mengatakan, OJK terus memantau kinerja para multifinance dengan modal terbatas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×