kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Masih Analisis Sektor yang Perlu Diberi Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19


Kamis, 03 November 2022 / 15:44 WIB
OJK Masih Analisis Sektor yang Perlu Diberi Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19
ILUSTRASI. OJK memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir Maret 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi Covdi-19 tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu. 

"(Analisis) ini akan kita matangkan segera untuk melihat sektor dan wilayah yang masih butuh dukungan restrukturisasi kredit untuk selanjutnya disampaikan kebijakan relaksasinya," kata Mahedra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).

Baca Juga: Tertekan Isu Keuangan Global, Begini Cara OJK Mitigasi Fluktuasi Pasar Modal Domestik

Sementara yang lainnya, lanjut Mahendra, akan terus dipantau OJK. Saat ini kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berlaku terbuka untuk semua sektor, industri, dan di seluruh wilayah Indonesia. 

Sebelumnya, sejumlah bankir meminta agar OJK memberikan perlakukan khusus terhadap penanganan kredit terdampak Covid-19 terkait pariwisata di Bali. 

Meskipun ekonomi Bali sudah mulai bergerak, namun perbankan tidak bisa memberikan dukungan kredit baru karena kredit lama masih belum bisa diselesaikan dan leverage sudah terlalu besar.

Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, perbankan sekarang sulit untuk mendukung pemulihan ekonomi Bali karena terhalang portofolio lama yang belum terselesaikan dan telah masuk dalam ketegori unsustain. 

Ia punya usulan yang mungkin bisa dikaji regulator dalam mengatasi permasalahan kredit di Bali, yaitu membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) khusus Bali.  

"Ini hanya usul saya buat diskusi ya, masih perlu dikaji," ujarnya, Jumat (7/10).

Baca Juga: KSSK: Risiko Kredit Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Turun hingga September 2022

Senada, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menilai regulator bersama dengan industri perbankan perlu mencari jalan keluar untuk membantu perekonomian Bali. Ia melihat kredit yang masuk restrurisasi Covid-19 di Bali masih sulit untuk pulih mengingat beratnya tekanan yang dihadapi selama pandemi dalam dua tahun lebih.

Ia mengakui bahwa aktivitas ekonomi Bali sudah kembali bergerak tetapi bank sulit memberikan dukungan lewat kredit baru untuk mempercepat pemulihan itu karena kredit perbankan di bali sudah over leverage. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×