Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Agustus yang digelar pada Selasa (5/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan bahwa sampai saat berita ini diterbitkan, dari delapan multifinance yang dimaksud masih dalam tahap monitoring realisasi action plan.
“Sesuai dengan timeline yang diusulkan oleh perusahaan dan telah disetujui OJK,” ujar Agusman saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (13/9).
Agusman juga menyampaikan bahwa secara timeline, perusahaan-perusahaan tersebut sesuai dengan proposal dalam action plan, ditargetkan dapat memenuhi ekuitas minimum di Kuartal IV tahun 2023 dan ada juga PP yang diberikan timeline sampai dengan Kuartal I Tahun 2024.
Baca Juga: Pembiayaan Modal Kerja WOM Finance Naik 4% hingga Agustus
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum memenuhi ekuitas, maka OJK akan melakukan enforcement sesuai ketentuan mulai dari pengenaan surat peringatan sampai dengan pencabutan izin usaha,” papar Agusman.
OJK saat ini terus melakukan monitoring atau pemantauan secara intens melalui prudential executive meeting terkait progres pemenuhan ekuitas.
Dari delapan multifinance tersebut, Agusman menyebutkan ada pemain yang pemenuhan ekuitasnya melalui injeksi modal oleh pemegang saham pengendali, ada juga yang melalui injeksi modal oleh strategic investor baru baik lokal maupun asing.
“Ada satu perusahaan pembiayaan yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha,” ungkap Agusman.
Sebagai informasi, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 salah satunya membahas terkait perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib untuk memenuhi ekuitas atau permodalan minimal Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News