kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK masih menggodok aturan terkait pemasaran paydi


Minggu, 14 Maret 2021 / 15:48 WIB
OJK masih menggodok aturan terkait pemasaran paydi
ILUSTRASI. OJK masih menggodok aturan mengenai pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi). Draft aturan tersebut juga sudah dibahas bersama asosiasi industri asuransi. 

"Dalam regulasi ini, kita perlu perhatikan beberapa poin penting, bahwa harus ada aktuaris perusahaan. Kemudian ada penjelasan spesifik produk atau transparansi produk," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara LPPI bertajuk Industri Asuransi Jiwa, Hikmah dari Pandemi dan Bagaimana Selanjutnya, Rabu (10/3).

Selain itu, ketentuan juga mengatur penyesuaian tata kelola investasi termasuk profil calon pembeli polis. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko miss selling atau penjualan produk tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah. 

"Belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak sekali yang masuk ke kita bahwa terjadi komunikasi yang kurang baik saat akusisi dan berdampak pada klaim. Jadi kita harus jaga," jelas Riswinandi. 

Baca Juga: Ini sentimen yang kerek pertumbuhan premi unitlink di tahun 2021

Melalui kehadiran aturan itu, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap pentingnya asuransi. OJK juga berencana melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk memberikan pemahaman asuransi sebagai proteksi penting di masa mendatang. 

Secara umum, bisnis asuransi menunjukkan pemulihan pada awal tahun. Menurut data OJK, hingga Januari 2021, aset industri asuransi tumbuh 1,73% yoy menjadi Rp 734,64 triliun. Sementara aset investasi tumbuh 1,34% mencapai Rp 571,09 triliun pada periode yang sama.

Sedangkan dari sisi solvabilitas (RBC) relatif terjaga yaitu asuransi jiwa 535,08%, asuransi umum dan reasuransi 343,47%. Dengan realisasi itu, dia berharap perbaikan kinerja ini turut memperbaiki kurva pertumbuhan yang sejalan dengan program vaksinasi pemerintah saat ini. "Dampak negatif pandemi perlahan-lahan di sektor asuransi berkurang yang terlihat dari pertumbuhan positif industri," ungkapnya. 

Baca Juga: Mitigasi risiko, OJK akan atur batasan portofolio investasi paydi

Guna mengantisipasi dampak Covid-19, perusahaan asuransi mulai mengoptimalkan teknologi untuk menjalankan bisnis saat pandemi. Regulator turut memberikan relaksasi pemasaran paydi secara daring. Mengingat produk ini, mendominasi premi industri. 

Dengan begitu, mereka tidak perlu melakukan pertemuan secara fisik saat memasarkan asuransi. Namun itu semua harus memenuhi persyaratan dari OJK termasuk persiapan teknologi informasi (TI) di masing-masing perusahaan. 

"Sayangnya, berdasarkan evaluasi kita, baru 12 perusahaan yang lolos. Harapannya ke depan, perusahaan lain mempersiapkan kapasitas IT," tutupnya. 

Baca Juga: OJK Menggodok Aturan Pembatasan Alokasi Investasi Produk Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×