kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK: Masyarakat butuh asuransi yang terjangkau


Kamis, 17 Oktober 2013 / 11:14 WIB
OJK: Masyarakat butuh asuransi yang terjangkau
ILUSTRASI. Instruksi Presiden soal penghapusan kemiskinan akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia saat ini masih minim. Dari jumlah penduduk di atas 200 juta jiwa, hanya 67 juta orang yang punya asuransi. Rinciannya, 10 juta adalah asuransi individu, 57 juta adalah asuransi kumpulan. Di sini, 32% masyarakat Indonesia tidak memiliki tabungan atau asuransi ketika terjadi musibah.

Kepala Eksekutif Pengawas OJK bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengungkapkan, tidak adanya perlindungan atas risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi mendorong masyarakat tersebut jatuh ke dalam kemiskinan apabila terjadi musibah. Hal ini perlu diperhatikan, sebab perusahaan asuransi dapat membantu mencegah hal itu.

Firdaus menilai, masyarakat berpenghasilan rendah memerlukan produk asuransi mikro yang memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim yang cepat. Ini menjadi penting karena kemudahan dalam aksesnya menjadi hal yang baik.

"Produk asuransi mikro harus dapat dijalankan dengan biaya operasional dan biaya distribusi rendah dan proses penyelesaian klaim yang efektif dan efisien," kata Firdaus dalam acara peluncuran program pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, di Jakarta, Kamis (17/10).

Perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi mikro perlu melaporkan produk asuransi mikro kepada regulator terkait. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib melaporkan produk asuransi mikro yang akan dipasarkan. Pelaporan produk asuransi bersama dilakukan secara bersama-sama oleh perusahaan yang akan bekerja sama.

"Perusahaan asuransi harus melakukan pemantauan kinerja asuransi mikro sesuai dengan pedoman yang akan diterbitkan OJK," tegas Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus menekankan, OJK memandang pengembangan asuransi mikro harus didukung dengan berbagai upaya, baik pengembangan kapasitas asuransi mikro maupun edukasi dan sosialisasi asuransi mikro kepada masyarakat.

"Utamanya tentu masyarakat dengan berpenghasilan rendah. Kita akan kampanye nasional pengenalan asuransi mikro, terus sosialisasi, dan akan disinergikan dengan strategi nasional literasi keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×