kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK : Masyarakat harus hati-hati bagikan data pribadi ke fintech lending


Rabu, 25 Juli 2018 / 18:51 WIB
OJK : Masyarakat harus hati-hati bagikan data pribadi ke fintech lending
ILUSTRASI. Diskusi OJK dengan tema Perkembangan Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati memberikan data pribadi kepada perusahaan financial technology (fintech) lending ketika mengajukan pinjaman, terutama data kontak darurat atau emergency contact.

Biasanya, kontak darurat ini dihubungi perusahaan fintech lending ketika debitur tersebut menunggak atau gagal bayar utang. Ini adalah upaya terakhir untuk menagih utang yang telah jatuh tempo.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sudah secara tegas mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi pengguna transaksi pinjam meminjam uang online.

“Data pribadi pengguna tidak dapat digunakan kepada pihak ketiga kecuali sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Diketahui, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam pasal 25 mengenai Kerahasiaan data, pada poin c menyebutkan bahwa ada jaminan penggunaan dan pemanfaatan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, namun penyelenggara fintech harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data pribadi tersebut.

Hal ini juga diatur dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sekar menjelaskan, setiap calon peminjam yang mengunduh platform aplikasi kredit online, akan tampil beberapa pertanyaan mengenai persetujuan untuk memberikan akses data pribadi.

“Maka jika dijawab setuju oleh calon peminjam, maka itu sudah sesuai dengan UU ITE dan penyelenggara fintech dapat menyalin data pribadi secara legal,” ungkapnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan dana peminjam, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akan terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati melakukan pinjaman secara online.

Selain mengedukasi masyarakat, sosialisasi ini sekaligus untuk memberi pemahaman kepada peminjam agar melunasi utangnya secara tepat waktu dan tidak melarikan diri. Sebab, dalam catatan digital, keberadaan oknum peminjam berniat tidak melunasi utang, bisa terlacak dengan mudah.

Rencananya, OJK juga mendorong asosiasi untuk segera menerbitkan kode etik mengenai mekanisme pinjam meminjam online yang bertanggungjawab. Namun, apabila kode etik tersebut sudah terbit dan ditemukan penyelenggara fintech lending melanggar, maka asosiasi tidak segan mengeluarkan dari keanggotaan.

“Hal ini bisa menjadi dasar bagi OJK dalam mencabut status terdaftar dan berizin penyelenggara fintech lending,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK dan asosiasi juga sedang mengembangkan proyek percontohan terkait pembangunan pusat data informasi fintech lending di Indonesia. Pusat data ini berisikan seluruh data digital para peminjam kredit online yang bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×