kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menampik akan sapih bisnis emoney dengan telko


Senin, 23 November 2015 / 16:17 WIB
OJK menampik akan sapih bisnis emoney dengan telko


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik kabar bahwa pihaknya akan meracik aturan main baru terkait bisnis uang elektronik atau e-money oleh perusahaan telekomunikasi. Menurut OJK, regulasi sistem pembayaran e-money tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI).

"E-money itu urusan BI, bukan OJK. Kerjaan kami sudah banyak, apalagi kalau mau mengurus kerjaan lembaga lain," ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, kemarin.

Sebelumnya beredar wacana, wasit industri keuangan di Tanah Air akan memisahkan bisnis e-money yang dilakukan telko dengan kewajiban membentuk entitas usaha. Pasalnya, telko baru menjalani bisnis e-money sehingga dianggap berisiko.

Berbeda halnya dengan perbankan, bisnis e-money oleh bank boleh berjalan tanpa membuat anak usaha. Hal ini dikarenakan bisnis inti bank masih sejalan dengan e-money, yakni mengelola dana pihak ketiga (DPK) atau masyarakat.

Menurut Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, aturan main sistem pembayaran e-money masih tunduk dengan kebijakan yang berlaku saat ini, baik oleh bank maupun telko.

"Aturannya sama untuk siapa saja yang menerbitkan e-money, baik bank maupun telko. Saya malah baru mendengar wacana bisnis e-money harus terpisah dengan telko. Tidak ada itu. Ya, regulasinya tetap yang berlaku saat ini," terang dia.

Sekadar informasi, saat ini, regulasi yang berlaku adalah PBI Nomor 16/8/2014 tentang e-money. Dalam aturan itu, BI malah meminta agar bank dan telko bekerja sama untuk mengembangkan penggunaan e-money. BI juga mengandalkan program Gerakan Nasional Non Tunai untuk menggenjot pertumbuhan e-money.

Sampai kuartal ketiga tahun ini, Eni menuturkan, pertumbuhan e-money tembus 71,7%. Namun, sayangnya, pertumbuhan ini tidak diikuti dengan penggunaan e-money. Penggunaan e-money terhadap transaksi non tunai saat ini baru sekitar 1%. "Terbanyak masih didominasi oleh kartu debit, diikuti kartu kredit," katanya.

Berdasarkan situs resmi BI, hingga kini, terdapat 20 penerbit e-money. Di antaranya, 9 bank dan 11 penerbit e-money non bank (telko maupun jasa layanan transaksi). Adapun, jumlah e-money yang beredar mencapai lebih dari 43 juta dengan volume sebanyak 450 juta transaksi dan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×