Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Trust Insurance Broker. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-4/NB.1/2019 tanggal 11 Februari 2019.
Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Jl. Percetakan Negara VB No.26, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570 ini melanggar ketentuan OJK. Perusahaan ini tidak memiliki dua orang direksi dan dua orang dewan komisaris.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha perusahaan ini. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan OJK yang tersebut di atas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Trust Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha pialang asuransi. Selain itu, perusahaan ini juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama di kantor pusat maupun di kantor lainnya.
Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya kepada pihak bersangkutan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News