Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Wannamas Multi Finance. Regulator menyebut, alasan pencabutan izin usaha ini lantaran Wannamas dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Wannamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Wannamas juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).
Baca Juga: Langgar sejumlah aturan, OJK kembali bekukan usaha Wannamas Multifinance
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Asal tahu saja, Wannamas Multi Finance beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, OJK membekukan kegiatan usaha Wannamas Multifinance pada Maret 2020. Sebab, perusahaan karena tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam beleid tersebut, perusahaan pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan. Juga wajib mempertahankan rasio pembiayaan tidak lancar atau non performing financing paling tinggi 5%.
Baca Juga: Tak lagi jadi perusahaan pembiayaan, OJK cabut izin usaha Mirasurya Multi Finance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News