Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, adanya penyesuaian regulasi di industri asuransi dan tingginya nilai klaim turut mempengaruhi penurunan tersebut.
Berdasarkan data AAJI, RBC tahun 2023 berada di angka 474%. Angka tersebut masih menunjukkan tingkat solvabilitas yang baik, mengingat masih berada di atas ketentuan yang ditetapkan OJK (120%).
"Meski begitu, Industri asuransi jiwa berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Hal tersebut dibuktikan dengan total klaim yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada tahun 2023 mencapai Rp 162,75 triliun," kata Togar kepada Kontan.co.id, Rabu (3/4).
Baca Juga: OJK Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Pemegang Polis Kresna Life Keberatan
Melalui pembayaran klaim tersebut, industri asuransi jiwa membantu 10,11 juta orang terhindar dari risiko keuangan. AJI menghimbau agar perusahaan asuransi terus melakukan pengembangan produk, ekspansi pasar, atau peningkatan penetrasi pasar di segmen yang ada.
Togar bilang, perusahaan asuransi jiwa juga secara teratur mengevaluasi tingkat RBC mereka dan melakukan perubahan strategis jika diperlukan. Hal ini termasuk meninjau proyeksi keuangan, menganalisis dampak perubahan ekonomi atau peraturan, dan menyesuaikan strategi bisnis sesuai kebutuhan saat ini.
"Kami yakin RBC di tahun 2024 akan tetap terjaga di atas ketentuan yang berlaku. Pemulihan ekonomi dan stabilitas dari pasar keuangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan nilai investasi dan meningkatkan RBC," tuturnya.
Baca Juga: BNI Life Sebut Produk Unitlink Kemungkinan Bisa Tumbuh 5% pada Tahun Ini
Secara umum, OJK terus memantau kondisi RBC perusahaan asuransi jiwa dan mendorong perusahaan untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga tingkat RBC yang sehat. Diharapkan dengan upaya bersama, RBC asuransi jiwa dapat kembali meningkat di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News