kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.542   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Mengkaji Ketentuan Gearing Ratio untuk Perusahaan Penjaminan


Sabtu, 13 April 2024 / 11:40 WIB
OJK Mengkaji Ketentuan Gearing Ratio untuk Perusahaan Penjaminan
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). OJK mengkaji ketentuan gearing ratio penjaminan. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk merevisi ketentuan mengenai besaran gearing ratio (GR) dari perusahaan penjamin.


Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017 gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.


Dalam beleid itu juga dijelaskan setiap lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal 20 kali dari modal lembaga penjaga penjamin.


Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK sedang dalam tahapan untuk melakukan revisi terhadap POJK 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang salah satu rencana perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan ketentuan GR tersebut.


"Namun, ketentuan lebih detail mengenai berapa GR yang ideal masih dilakukan pendalaman dan nanti pada waktunya OJK akan meminta pendapat dari Industri atas beberapa rencana perubahan yang dilakukan," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).


Terkait dengan gearing ratio Lembaga Penjamin, per Januari 2024 dalam catatan OJK, secara agregat gearing ratio usaha produktif tercarat 22 lembaga penjamin telah mencapai 17,02 kali, usaha non-produktif mencapai 5,86 kali, dan rata-rata gearing ratio total adalah 21,65 kali. 


Terdapat dua Perusahaan Penjamin yang mendekati maksimal gearing ratio produktif, saat ini sedang dilakukan upaya pembinaan dalam rangka menjaga GR Produktif agar tidak melampaui batas maksimum dan upaya koordinasi dengan pemegang saham dalam rangka penambahan penyertaan modal disetor. 


Adapun terdapat satu Perusahaan Penjamin yang GR produktif sebelumnya telah melampaui batas maksimal dan telah dilakukan penegakkan ketentuan atas pelampauan yang menyebabkan pelanggaran tersebut serta diminta untuk menyampaikan action plan atas pemenuhan rasio tersebut.


"Hingga saat ini terhadap Perusahaan Penjaminan dimaksud telah dilakukan penambahan penyertaan modal disetor oleh pemegang saham dan saat ini masih dalam tahap pelaporan penambahan penyertaan modal disetor kepada OJK," ujarnya.


Penambahan modal dari  pemegang saham (utamanya Pemerintah Daerah) memang sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan. 


Selain itu, tahun ini, OJK menargetkan untuk dapat meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Penjaminan 2024-2028 yang direncanakan akan diluncurkan pada Agustus 2024. 


Salah satu isu utama yang dibahas dalam roadmap yang disusun bersama-sama dengan industri ini adalah terkait penguatan permodalan. Dengan penguatan permodalan, kita harapkan kapasitas bisnis Lembaga penjamin dapat meningkat. Selain perubahan ketentuan mengenai GR, penguatan permodalan tetap harus menjadi perhatian bagi industri penjaminan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×