Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi perusahaan asuransi yang menjual produk suretyship. Pasalnya, wasit industri keuangan ini sering menemukan sengketa klaim terhadap produk yang menjamin prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak tersebut.
Bahkan, banyak pengaduan dari nasabah di industri asuransi yang mengeluhkan tentang produk penjaminan ini. Pengaduan terkait produk penjaminan kebanyakan berupa pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Belum bisa dikategorikan klaim yang tidak dibayarkan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan, ada 40-50 perusahaan asuransi yang menjual produk penjaminan. Tapi, pihaknya akan mengkaji ulang izin perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa dan tidak melego produk penjaminan.
Firdaus bilang, ada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki produk penjaminan cuma untuk ikut lelang saja. Sekadar untuk kelengkapan produk. "Padahal, mereka tidak serius di situ. Walhasil, sering terjadi perselisihan antara pemilik bangunan dengan kontraktor, misalnya, ketika terjadi klaim," ujarnya, akhir pekan lalu. Makanya, ke depan, OJK akan lebih membatasi izin produk penjaminan.
Sebagai langkah awal, pada Januari lalu, OJK bertemu dengan Kerjasama Surety dan Custom Bond Indonesia (KSCBI). OJK mengklaim, terjalin kesepahaman antara pihaknya dengan KSCBI untuk mengadopsi standardisasi produk suretyship yang meliputi, wording sertifikat jaminan, pedoman underwriting, dan kewajiban reasuransi dalam negeri.
Selanjutnya, OJK bersama KSCBI akan mensosialisasikan standard produk suretyship kepada pemberi kerja. KSCBI akan bertindak sebagai badan yang mengelola data dan profil risiko pada lini usaha suretyship. Perusahaan yang memasarkan suretyship wajib menjadi anggota KSCBI dan membagi sejumlah risiko tertentu.
Standardisasi sedang dirumuskan OJK dan KSCBI untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan OJK. "Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didasari dengan MoU soal konsorsium surety yang menjamin pelaksanaan proyek-proyek pemerintah melalui dua lembaga negara tersebut," terang Firdaus.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut, ada 45 perusahaan asuransi umum yang terdaftar resmi memasarkan produk penjaminan. Antara lain Allianz Utama, Adira Insurance, Asuransi Asoka Mas, Asuransi Astra Buana, Binagriya Upakara, ABDA, Asuransi Central Asia, dan Asuransi Jasindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News