kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menyebut masih ada 39 multifinance yang masih bermodal cekak


Kamis, 25 Juli 2019 / 18:20 WIB
OJK menyebut masih ada 39 multifinance yang masih bermodal cekak


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, hingga hari ini tercatat sebanyak 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,2% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain.

Baca Juga: Wuling Finance dapat pinjaman US$ 10 juta dari JP Morgan

Sayangnya Bambang enggan menyebutkan identitas 39 perusahaan tersebut. "Saya tidak bisa menyebut nama 39 perusahaan tersebut, yang jelas ada dua perusahaan yang modalnya hampir menyentuh Rp 100 miliar,”ujar Bambang Budiawan kepada Kontan.co.id, Kamis (25/7).

Secara rinci, sebanyak 8 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 40 miliar. Sementara itu, ada 14 multifinance modalnya antara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar.

Lalu sebanyak 7 multifinance punya modal antara Rp 60 miliar sampai Rp 80 miliar. Dan 10 multifinance lainnya memiliki modal antara Rp 80 miliar hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga: Bank Jateng menyebut seluruh kredit Duniatex sudah lunas pada Juni 2019

Atas rincian tersebut, Bambang memprediksi dari 39 perusahaan pembiayaan yang masih bermodal cekak, ada 7 hingga 8 perusahaan tahun ini yang tidak berhasil memenuhi modal sebesar Rp 100 miliar.

Meski begitu, Bambang mengatakan dari 39 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan pembiayaan telah berpartner dengan mitra bisnis lokal yang kuat sehingga bisa mengakses pendanaan guna menambah modal.

"Perusahaan itu sudah terus OJK ingatkan, dan reaksi mereka beragam. Ada yang sudah nambah dan ada yang sudah dapat partner strategis. Kalau ingin mendapatkan dana saya sarankan modal dulu dibenahi lalu pendanaan dari kreditur dan mencari strategic partner," katanya.

Lalu jika ada perusahaan multifinance yang tidak memenuhi syarat permodalan minimal Rp 100 miliar sampai akhir 2019, apakah OJK akan mencabut izin perusahaan pembiayaan tersebut?

Bambang menegaskan OJK akan melihat terlebih dahulu progres keuangan dan tingkat kepatuhan serta sanksi yang dijalankan. OJK menurut dia akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan.

Baca Juga: BTPN Syariah cetak pembiayaan tumbuh 24% di Semester I 2019

Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut hingga SP 3. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.

Sebagai informasi, ketentuan soal ekuitas ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Multifinance sendiri diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Bank Mandiri kucurkan kredit UMKM Rp 87,05 triliun per Juni 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×