Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Lalu jika ada perusahaan multifinance yang tidak memenuhi syarat permodalan minimal Rp 100 miliar sampai akhir 2019, apakah OJK akan mencabut izin perusahaan pembiayaan tersebut?
Bambang menegaskan OJK akan melihat terlebih dahulu progres keuangan dan tingkat kepatuhan serta sanksi yang dijalankan. OJK menurut dia akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan.
Baca Juga: BTPN Syariah cetak pembiayaan tumbuh 24% di Semester I 2019
Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut hingga SP 3. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.
Sebagai informasi, ketentuan soal ekuitas ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Multifinance sendiri diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan permodalan tersebut secara bertahap.
OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Baca Juga: Bank Mandiri kucurkan kredit UMKM Rp 87,05 triliun per Juni 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News