CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Langgar penetapan tarif premi, ini sanksi dari OJK


Sabtu, 25 Januari 2014 / 09:52 WIB
Langgar penetapan tarif premi, ini sanksi dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Update Daftar Harga BBM Terbaru September 2022: Harga Pertalite, Pertamax, Solar Naik.. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang para direksi perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar aturan penetapan tarif premi.

“Kami akan tindak tegas perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan yang tidak patuh ketentuan SE-06/D.05/2013 tentang penetapan tarif premi dan aturan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Kami tidak akan pandang bulu,” tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK, Jumat (24/1).

Indikasi pelanggaran beleid yang terbit pada 31 Desember 2013 dan baru efektif berlaku 1 Maret 2014 ini, antara lain pembatalan polis yang masih berlaku atau memungut biaya akuisisi atau komisi lebih dari yang ditentukan, yakni 25%.

“Kami akan kenakan sanksi, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Sanksi mulai dari administratif, larangan menjual proteksi asuransi kendaraan bermotor, hingga uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi direksinya,” imbuh dia.

Sebagai bentuk keseriusan regulator atas aturan ini, OJK mengklaim telah menyurati asosiasi asuransi dan perusahaan pembiayaan. OJK bahkan menggandeng asosiasi perbankan untuk turut mengawasi kontrak perusahaan asuransi dengan multifinance atau produk yang dijual lewat bank (bancassurance).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×