Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara terkait kasus hilangnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Di mana, kasus ini kembali mencuat setelah beberapa nasabah mendatangi kantor pusat BTN, awal Mei 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Ia bilang bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Baca Juga: BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang
“Melihat dari kasus tersebut, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam keterangan resminya, Kamis (16/5).
Sejalan dengan itu, Kiki juga memberikan beberapa tips agar nasabah tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan yang besar. Menurutnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. Ia bilang nasabah bisa menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.
Terakhir, ia mengingatkan agar nasabah menyimpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan “Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank,” tandasnya.
Baca Juga: OJK Buka Suara Terkait Dugaan Hilangnya Dana Nasabah di Bank Tabungan Negara (BBTN)
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, mereka yang datang diduga kuat merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," ujar Ramon Armando dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).
Baca Juga: Begini Hasil Temuan Ombudsman Atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan OJK maupun LPS serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," imbaunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News