Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja perusahaan modal ventura mampu bertumbuh di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku paruh pertama 2020 sangat menantang bagi semua industri akibat tekanan Covid-19.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan meski demikian bahwa aset perusahaan modal ventura mencapai Rp 19,1 triliun hingga April 2020. Nilai itu tumbuh 37,57% year on year (yoy) dibandingkan April 2019 senilai RP 13,84 triliun.
Baca Juga: Ingin investasi ke 15 start up, BRI Ventures siap kumpulkan dana Rp 300 miliar
“Namun kita tetap harus waspadai ada penurunan aset sebesar Rp 500 miliar atau turun 2,4% month to month. Meski demikian, laba industri ini masih memiliki kinerja positif tumbuh sebesar 271,15% yoy dari Rp 52 miliar menjadi Rp 193 miliar. Juga tumbuh 18,7% dibanding Maret Rp 163 miliar,” ujar Bambang dalam videoconference pada Rabu (24/6).
Lanjut Ia, sumber pendanaan atau pinjaman jangka panjang dari bank, industri keuangan non bank, serta badan usaha pada periode April 2020 sebesar Rp 4,2 triliun. Nilai itu tumbuh Rp 214,3 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Guna menyikapi kondisi tersebut, kita harus lebih waspada agar industri modal ventura dapat melewati kondisi perekonomian saat ini dengan aman. Kami percaya industri modal ventura memiliki pengalaman dan level daya tahan yang kuat. Dalam bisa melewati masa-masa yang sulit seperti krisis sebelumnya,” tambah Bambang.
Ia menjelaskan secara prinsip perusahaan modal ventura memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan lainnya. Modal ventura dibentuk dengan tujuan menyalurkan pembiayaan atau melakukan penyertaan modal bagi usaha produktif atau ide pengembangan usaha produktif.
Baca Juga: OJK Siap Implementasikan Program Pemerintah Mengenai Subsidi Bunga
“Penyertaan modal bersifat sementara yaitu selama 10 tahun, namun bisa diperpanjang hingga dua kali dengan total perpanjangan seluruhnya 10 tahun. Selanjutnya dilakukan divestasi sehingga perusahaan modal ventura tidak lagi menjadi pengendali dari pasangan usahanya,” jelas Bambang.
Oleh sebab itu, OJK mendorong perusahaan modal ventura untuk tidak hanya pembiayaan tapi dengan pola penyertaan saham. Tahap awal, POJK 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura sudah mensyaratkan bahwa perusahaan modal ventura itu melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal paling sedikit 15% hingga akhir tahun ini.
“Sebelum terbit POJK tersebut, masih didominasi oleh pembiayaan produktif hingga 99%. Saat ini mulai terjadi pergeseran dimana penyertaan sudah sampai 19%. Masih didominasi pembiayaan produktif layaknya multifinance sebanyak 77%, obligasi konversi sebanyak 4% dari total portofolio sebesar Rp 13,04 triliun per April 2020,” jelas Bambang.
Baca Juga: Aturan baru, Menkeu bisa tempatkan langsung dana di bank mitra, hapus bank jangkar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News