kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

OJK Minta Bank Kembangkan Sistem yang Mampu Memprofilkan Perilaku Judi Online


Minggu, 24 Desember 2023 / 13:39 WIB
OJK Minta Bank Kembangkan Sistem yang Mampu Memprofilkan Perilaku Judi Online
ILUSTRASI. OJK mencatat dalam tiga bulan terakhir ini sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online dalam beberapa waktu terakhir memang telah menjadi perhatian. Industri perbankan pun turut terusik dengan banyaknya temuan rekening nasabah yang dimanfaatkan untuk aktivitas tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam tiga bulan terakhir ini sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Oleh karenanya, OJK minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.

“Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, belum lama ini.

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan bilang bahwa pihaknya tak menampik sempat ada rekening yang ditemukan ada keterkaitannya dengan judi online. Terhadap temuan tersebut, penutupan rekening juga dilakukan.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online

“Tapi sudah tidak ada lagi dalam dua tahun terakhir,” ujar Lani (18/12).

Ia pun menegaskan bahwa CIMB Niaga akan tetap mematuhi peraturan yang ada. Di mana, jika ditemukan lagi rekening yang terindikasi dengan aktivitas tersebut maka pemblokiran akan langsung dilakukan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Teuku Ali Usman tak menampik adanya rekening yang berkaitan dengan judi online. Ia bilang telah menerapkan sistem monitoring atas transaksi yang berada di luar kewajaran. 

“Atas monitoring tersebut, Bank Mandiri melakukan analisa profil rekening serta melaporkannya ke PPATK apabila terdapat transaksi keuangan mencurigakan,” ujarnya (18/12).

Ia juga menegaskan pihaknya telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) pada saat pembukaan rekening. Ditambah, menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation. 

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Judi Bola Online, Sebanyak 4 Orang Tersangka Ditangkap

“termasuk penggunaan logo atau trademark dan rekening bank mandiri dalam situs-situs judi online,” tambahnya.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn menambahkan pihaknya juga tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Ia juga bilang pihaknya akan selalu mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×