kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta kejelasan SPP di asuransi


Senin, 25 Juli 2016 / 11:11 WIB
OJK minta kejelasan SPP di asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pemegang saham yang memiliki lebih dari dua perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Mereka diberi waktu hingga Oktober tahun depan untuk memenuhi ketentuan ini.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar enam atau tujuh grup keuangan yang harus memenuhi aturan main itu. Nah, hingga kini banyak dari mereka yang belum melaporkan rencana bisnisnya ke OJK.

Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Asuransi OJK bilang, OJK akan memanggil mereka untuk menelaah perkembangan dari rencana masing-masing perusahaan dalam waktu dekat. OJK akan meminta para pemegang saham pengendali dari perusahaan asuransi yang memiliki anak perusahaan sejenis mempresentasikan rencana bisnisnya.

Bila mayoritas dari perusahaan tersebut memiliki rencana sama, semisal menjual salah satu perusahaan sejenis, OJK kemungkinan akan meminta lainnya mengikuti pola yang sama. "Tapi kami amati terus kondisi masing-masing perusahaan seperti apa," kata Ahmad.

Ahmad menyebut, awal bulan ini, ada satu perusahaan yang mengajukan rencana mereka terkait ketentuan SPP melalui skema konsolidasi yang umum dipakai di industri perbankan. OJK tak menyebut perusahaan yang sudah mengajukan rencana bisnis itu. Yang jelas, OJK belum memberi lampu hijau atas rencana tersebut.

Beri keringanan

OJK pun membuka kemungkinan memberikan kelonggaran waktu bila pemegang saham pengendali kesulitan memenuhi SPP.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAI) Yasril Y Rasyid menilai, pemenuhan ketentuan SPP tidak bisa dipukul rata. Karena tiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda.

Ia bilang, salah satu hal yang masih menjadi tanda tanya terkait aturan ini adalah soal bentuk konsolidasinya. Hal ini akan berimplikasi pada rencana bisnis ke depan. "Harus menentukan perusahaan mana yang akan dipertahankan," kata Yasil.

Direktur Utama Sun Life Elin Wati menyebut SPP merupakan hal positif sebab akan memberi pondasi kuat bagi Sun Life di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×