kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta Perbanas stop berpolemik


Minggu, 29 Juni 2014 / 16:09 WIB
OJK minta Perbanas stop berpolemik
Promo McD terbaru 31 Januari 2023, nikmati bonus gajian dengan diskon makan sepuasnya di akhir bulan hanya melalui aplikasi McDonald?s.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta berbagai pihak untuk menghentikan polemik yang mempertanyakan peran OJK sebagai otoritas pengawasan industri perbankan di Indonesia. Sebab OJK hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Menurut Lucky Fathul, Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis, kritik seperti dari kalangan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) yang meminta fungsi pengawasan perbankan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) seharusnya tidak diutarakan sekarang.

“Sebab OJK lahir setelah lahirnya UU tentang OJK. Ini hasil dari pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR dalam proses pembuatan UU. Apalagi proses pembuatan UU OJK juga melibatkan berbagai masukan dari stake holder terkait, termasuk Perbanas untuk memberikan masukan,” kata Lucky, pada KONTAN, Jumat, (27/6).

Lucky membantah tudingan Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, bahwa telah terjadi koordinasi yang tumpang tindih antara BI dan OJK. Pada Senin, (23/6), Sigit mencontohkan koordinasi tumpang tindih antara dua regulator tersebut melalui perbedaan target pertumbuhan kredit perbankan di tahun ini.

“BI menghimbau kepada perbankan memperlambat laju pertumbuhan kredit sebesar 15%-17%, dengan pertimbangan pertumbah ekonomi dalam negeri yang terus melambat, serta risiko yang masih tinggi. Sementara, OJK mematok pertumbuhan kredit kepada perbankan lebih tinggi yakni 16%-18%, karena masih ada ruang perbankan untuk tetap menyalurkan kredit,” kata Sigit di Jakarta, Senin (23/6).

Lucky menjelaskan perbedaan target antara OJK dan BI sangat kecil. Perbedaan itu timbul karena arahan BI keluar pada akhir tahun lalu berdasarkan kajian situasi pada saat itu. Namun target pertumbuhan OJK disusun dengan tambahan berbagai rencana bisnis bank (RBB) 2014 yang telah terkumpul di OJK.

“Kami menganalisa mulai dari segi manajemen resiko, penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan bank, permodalan, serta situasi ekonomi makro. Akhirnya ketemulah angka rata-rata pertumbuhan kredit perbankan berkisar 16% - 18% tahun ini,” pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×