Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech peer to peer (P2P) lending hingga start-up telah memberikan efek domino. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun start-up yang menjadi debitur maupun mitra channeling.
Fintech P2P lending GandengTangan turut angkat bicara terkait hal tersebut. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul berpendapat evaluasi itu bukan untuk keseluruhan kerja sama di industri fintech lending.
"Namun, hanya kerja sama yang berjalan dan mengalami peningkatan risiko pembiayaan," katanya kepada Kontan, Senin (17/2).
Baca Juga: Perbankan Diminta Selektif Salurkan Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Alasannya
Untuk GandengTangan sendiri, Darul mengatakan pihaknya menjalankan model pembiayaan Supply Chain Financing yang bekerja sama dengan Payor/Bouwheer secara langsung. Dia meyakini hal itu dapat meminimalisir risiko pembiayaan.
"Model pembiayaan tersebut membuat beberapa perbankan tertarik untuk menyediakan fasilitas channeling melalui GandengTangan. Kami pun memproyeksikan masih akan mengalami pertumbuhan penyaluran pembiayaan pada tahun ini," ungkapnya.
Sejauh ini, Darul menerangkan GandengTangan telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari modal ventura, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan badan usaha.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, GandengTangan telah menyalurkan pembiayaan sejak berdiri sebesar Rp 579 miliar. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) tercatat sebesar 96,16% per 17 Februari 2025.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan yang telah memiliki portofolio ke fintech dan start-up agar menghentikan sementara aliran kredit channeling. Setidaknya, hingga bank bisa memastikan bahwa fintech maupun start-up masih memiliki kinerja yang baik.
“Sampai ada evaluasi yang menyeluruh mengenai governance. Sebab, jangan sampai kemudian ada excessive risk taking,” ujar Dian, Selasa (12/2).
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Evaluasi Penyaluran Pendanaan ke Fintech, Ini Respon AFPI
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa yang ditakutkan saat ini adalah ada sikap sembrono yang dilakukan perbankan dengan menyalurkan kredit channeling ke star-tup. Sebab, dia menilai tindakan itu bukan karakteristik perbankan.
Di sisi lain, Dian juga meminta start-up maupun fintech harus paham bahwa perbankan memiliki regulasi yang prudent. Sebagai lembaga intermediasi, Dian bilang perbankan itu mengelola uang nasabah yang tidak boleh dikorbankan.
“Jangan sampai menyebabkan kerugian yang tidak perlu kepada bank,” kata Dian.
Sebagai informasi, hingga November 2024, pendanaan fintech dari sektor perbankan mendominasi hingga 59,22% atau senilai Rp 44,77 miliar. Secara tahunan, kenaikannya cukup tinggi mencapai 48,28%.
Baca Juga: Pendanaan dari Perbankan Lebih dari Separuh Pengucuran Pinjaman Fintech, Ini Kata OJK
Selanjutnya: Adira Finance Tawarkan Solusi Pembiayaan Mudah di IIMS 2025
Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News