CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OJK minta self assesment perlindungan konsumen


Selasa, 07 Juli 2015 / 15:21 WIB
OJK minta self assesment perlindungan konsumen


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha keuangan melakukan penilaian mandiri alias self assesment dalam implementasi prinsip perlindungan konsumen. Sementara regulator akan melakukan pengamatan lapangan melalui thematic surveillance.

Thematic surveillance dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Ini sebagai salah satu upaya penerapan kepatuhan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, termasuk peraturan pelaksanaannya.

"Dalam pelaksanaan perlindungan konsumen ini, self assesment merupakan bentuk penilaian mandiri pelaku usaha yang akan kami sesuaikan dengan hasil penilaian OJK. Sehingga, kami dapat juga melihat seberapa efektif penilaian yang OJK berikan pada pelaku usaha," ujar Agus Sugiarto, Direktur Literasi dan Edukasi OJK, Selasa (7/7).

Menurut dia, self assesment yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, baik sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB) akan semakin menguatkan penerapan perlindungan konsumen. Dengan demikian, terjalin hubungan harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen.

"OJK wajib memastikan baik pelaku usaha maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan. OJK mendorong masyarakat untuk memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dari produk dan jasa layanan keuangan. Sementara, pelaku usaha harus memenuhi aspek transparansi, perlakuan adil, keandalan dan menjaga kerahasiaan data konsumennya dan menangani pengaduan," imbuh dia.

OJK mencatat ada enam hal yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen. Pertama, penerbitan peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha. Kedua, implementasi atas ketentuan perlindungan konsumen. Ketiga, evaluasi terhadap implementasi perlindungan konsumen, termasuk pemenuhan ketentuan mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen.

Keempat, pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh pelaku usaha. Kelima dan keenam, yakni penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk atau layanan jasa keuangan dan perjanjian baku antara konsumen dengan pelaku usaha, kerahasiaan dan keamanan data dan atau informasi pribadi konsumen.

Selain self assesment dan thematic surveillance, Ria Prastiani, Deputi Direktorat Literasi dan Edukasi OJK menambahkan, pihaknya juga mengembangkan sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (PEDULI). "Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya," terang dia.

Sampai akhir tahun lalu, OJK tercatat telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri dari 4.244 berupa penyampaian informasi, 24.191 pertanyaan, dan 3.118 pengaduan. Sebanyak 67% di antaranya telah berhasil diselesaikan wasit industri keuangan tersebut. OJK sendiri membidik penyelesaian laporan konsumen sebesar 60% setiap tahunnya.

Christine Novita Nababan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×