Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah untuk ikut serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Keringanan uang muka ini diharapkan dapat menstimulus penjualan kendaraan di tengah lesunya perekonomian.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai gambaran, sepanjang kuartal I-2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar minus 15,36% untuk penjualan mobil dan minus 17,27% untuk penjualan motor.
Aturan baru ini ditetapkan melalui dua Surat Edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.
Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi keinginan regulator untuk ikut mendorong pembiayaan produktif, sehingga dapat tumbuh bersama-sama dengan pembiayaan konsumtif. "Kami ingin mendorong pembiayaan produktif, jangan pembiayaan konsumtif terus. Kebijakan ini akan menjadi hadiah Lebaran," ujar Firdaus.
Ada beberapa ketentuan uang muka kendaraan yang di rombak oleh OJK. Uang muka kendaraan roda dua yang sebelumnya ditetapkan 20% kini hanya 15% bagi pembiayaan konvensional dan cukup 10% bagi pembiayaan syariah. Hal ini dengan catatan perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah atau sama dengan 5%.
Bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5% maka uang muka kendaraan roda dua untuk pembiayaan konvensional tetap 20%. Sementara untuk pembiayaan syariah menjadi 15%.
Uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan produktif yang sebelumnya ditetapkan 20% kini hanya 15% bagi pembiayaan konvensional dan syariah. Hal ini dengan catatan perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah atau sama dengan 5%.
Namun bagi perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5% maka uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan produktif baik pembiayaan konvensional maupun syariah tetap dipatok 20%.
Uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan konsumtif yang sebelumnya ditetapkan 25% kini hanya 20% bagi pembiayaan konvensional dan syariah. Hal ini dengan catatan perusahaan pembiayaan tersebut memiliki tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah atau sama dengan 5%.
Sementara perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5% maka uang muka kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan konsumtif baik pembiayaan konvensional maupun syariah tetap dipatok 25%.
Tidak hanya itu, OJK juga memberikan insentif bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) lebih dari 50%. Insentif tersebut dengan keringanan uang muka untuk kendaraan roda dua menjadi 15%, keringanan uang muka untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan produktif menjadi 15% dan keringanan uang muka untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan tujuan konsumtif menjadi 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News