Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimum saham beredar bebas atau free float menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi salah satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator.
Kebijakan ini dinilai akan membawa perubahan signifikan terhadap struktur kepemilikan emiten, termasuk sektor perbankan, khususnya bank-bank dengan kapitalisasi pasar kecil.
Baca Juga: SAN Finance (SANF) Tawarkan Obligasi Berkelanjutan Rp 1,2 Triliun
Berdasarkan riset Kontan, setidaknya ada 20 emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, di antaranya
- Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (8,21%)
- Bank of India Indonesia (7,68%)
- Bank CIMB Niaga Tbk (7,51%)
- Bank JTrust Indonesia (12,65%)
- Bank Nationalnobu (7,56%)
- Bank Danamon Indonesia (7,54%)
- Bank Panin Dubai Syariah (7,68%)
- Bank Oke Indonesia (7,53%),
- Bank QNB Indonesia (7,50%),
- Bank Bumi Arta (8,10%).
- Bank IBK Indonesia (7,55%)
- Bank SMBC Indonesia (7,88%)
- Bank Mestika Dharma (8,98%)
- Bank Syariah Indonesia (9,25%)
- Bank Permata (9,97%)
- Bank Maybank Indonesia (11,04%)
- Bank Maspion Indonesia (10,62%)
- Bank MNC Internasional (12,71%)
- Bank Raya Indonesia (12,97%)
- Bank OCBC NISP (13,85%).
Pengamat pasar uang Ariston Tjendra menilai, pada dasarnya pemenuhan free float 15% sangat bergantung pada kemauan pemegang saham pengendali untuk melepas sebagian kepemilikannya ke publik.
“Free float ini sebenarnya bisa dipenuhi dengan pengendali atau owner melepas sebagian sahamnya ke publik atau ritel. Jadi ini lebih ke masalah kemauan dan kerelaan pemegang saham pengendali,” ujar Ariston kepada Kontan, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: OJK Kaji Penerapan Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisatawan Asing ke Indonesia
Namun dalam praktiknya, Ariston mencatat pelepasan saham ke publik kerap bersifat semu. Saham dilepas ke pasar, tetapi dibeli kembali oleh pihak yang masih terafiliasi dengan pengendali melalui skema nominee. Kondisi ini membuat porsi kepemilikan publik terlihat meningkat, meski kendali tetap berada di tangan pemegang saham lama.
Seiring kenaikan ambang batas, Ariston menilai struktur kepemilikan berpotensi berubah. Free float yang lebih besar akan memperluas basis investor dan meningkatkan likuiditas saham.
“Dengan free float yang besar, pergerakan harga saham tidak lagi mudah dikendalikan segelintir pihak dan akan lebih mencerminkan fundamental perusahaan,” jelasnya.
Dari sisi permodalan, Ariston menilai peningkatan free float justru dapat mempermudah emiten jika suatu saat melakukan aksi korporasi seperti rightw issue. Basis investor yang lebih luas membuat penyerapan saham baru oleh publik menjadi lebih mudah.
Sementara terkait ekspansi bisnis dan pertumbuhan kredit, menurutnya hal tersebut tetap bergantung pada strategi manajemen dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan free float.
Sementara itu, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan perusahaan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan regulator.
Baca Juga: Menyasar Ekosistem Digital, Bank Raya Menjalin Kerjasama dengan Gaji.id
“Kami akan mempelajari dengan seksama dampak serta peluang yang mungkin timbul. Saat ini CIMB Niaga masih menunggu aturan lanjutan dari OJK, termasuk terkait masa transisinya,” ujar Lani.
Dari bank dengan kapitalisasi lebih kecil, Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memperkuat tata kelola pasar. Menurutnya, peningkatan free float dapat meningkatkan likuiditas saham, transparansi, serta kepercayaan investor terhadap emiten.
“Kami memahami kebijakan ini membutuhkan waktu penyesuaian, terutama bagi emiten dengan kapitalisasi pasar kecil. Manajemen akan melakukan kajian menyeluruh atas berbagai opsi, termasuk aksi korporasi yang sesuai dengan regulasi dan kepentingan pemegang saham,” ujar Efdinal.
Ia mengakui, penerapan free float 15% akan berdampak pada perubahan struktur kepemilikan pemegang saham pengendali. Meski demikian, kebijakan ini dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang.
Efdinal menilai, dengan basis investor yang lebih luas, likuiditas saham dan daya tarik terhadap investor institusi maupun ritel diharapkan meningkat, yang pada akhirnya berpotensi mendorong valuasi jangka panjang.
Terkait ekspansi bisnis, OK Bank menilai kebijakan free float tidak akan menghambat pertumbuhan kredit. Sebaliknya, peningkatan kepemilikan publik justru disebut dapat mendukung penguatan struktur permodalan dan kapasitas pembiayaan di masa depan.
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK akan menerbitkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum saham beredar bebas emiten menjadi 15% agar selaras dengan standar global.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebutkan kebijakan baru tersebut akan berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Baca Juga: Kredit Modal Kerja Bank BPD DIY Ditargetkan Tumbuh 12,9% pada 2026
“Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar,” jelas Kiki.
Ia memastikan implementasi kenaikan batas minimum free float ini akan dilakukan secara bertahap. Skema tahapan pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut oleh OJK. Kenaikan batas saham beredar bebas ini diharapkan mampu mendorong pasar modal Indonesia semakin sejalan dengan praktik terbaik di tingkat global.
Kiki menambahkan, saat ini telah tersedia sejumlah ketentuan regulasi yang dapat dimanfaatkan emiten atau perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi saham free float.
Misalnya, perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), private placement atau Non-HMETD, serta MESOP (Management and Employee Stock Option Program).
Mengacu pada materi Rapat Dengar Pendapat OJK dengan DPR pada Desember 2025, OJK memperkirakan kapitalisasi pasar yang harus diserap investor mencapai Rp 203 triliun dari 327 emiten yang terdampak apabila batas minimum free float dinaikkan menjadi 15%.
Dengan kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, rata-rata free float masing-masing emiten diproyeksikan berada di kisaran 30,22%.
Baca Juga: Kredit Modal Kerja Bank BPD DIY Ditargetkan Tumbuh 12,9% pada 2026
Selanjutnya: IHSG Anjlok 4,88% pada Senin (2/2), Ini Pesan OJK untuk Investor
Menarik Dibaca: Ini 5 Aset Kripto Top Gainers saat Pelemahan Pasar Tak Terbendung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













