kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK Optimistis Industri Penjaminan Dapat Bertumbuh pada 2025, Dipicu Hal Ini


Minggu, 27 April 2025 / 22:04 WIB
OJK Optimistis Industri Penjaminan Dapat Bertumbuh pada 2025, Dipicu Hal Ini
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan roadmap masing-masing industri, serta dukungan dari program-program anorganik yang selaras dengan kebijakan pemerintah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri penjaminan dapat terus bertumbuh pada 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan optimisme itu berdasarkan adanya berbagai program pemerintah yang diyakini dapat menjadi peluang bagi industri penjaminan.

"Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 yang ditargetkan sebesar Rp 300 triliun dan perhatian pemerintah yang cukup besar pada sektor UMKM, serta program-program baru dapat menjadi peluang yang perlu dimaksimalkan oleh industri penjaminan untuk dapat mengembangkan bisnis," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (25/4).

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 6%-8% pada Tahun Ini

Berdasarkan kinerja terbaru, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Februari 2025 sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai itu meningkat 1,82%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,38 triliun. 

Aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp 46,59 triliun per Februari 2025. Adapun OJK memproyeksikan aset penjaminan dapat tumbuh 6%-8% pada tahun ini. 

Baca Juga: Asippindo Tekankan Kolaborasi untuk Majukan Industri Penjaminan Syariah

Sementara itu, OJK juga sedang menyusun 2 rancangan Peraturan OJK (POJK) di industri penjaminan, yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Ogi mengungkapkan RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap dan penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Baca Juga: Aset dan Pendapatan Industri Penjaminan Meningkat pada Awal 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×