kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK pasif dalam rencana Mandiri akuisisi BTN


Jumat, 02 Mei 2014 / 16:55 WIB
OJK pasif dalam rencana Mandiri akuisisi BTN
ILUSTRASI. Informasi jadwal penerbangan Bali-Australia PP menggunakan pesawat Batik Air


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih bersikap pasif dalam pelaksanaan rencana akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri.

Menurut Triyono, Pejabat Pelaksana Harian Direktur Komunikasi OJK, pihaknya sebagai otoritas pengawasan perbankan pada prinsipnya mendorong industri perbankan di Indonesia melakukan konsolidasi. Hal ini dilakukan agar perbankan di Indonesia tumbuh lebih besar dan mampu bersaing.

"Terkait BTN, OJK sikapnya wait and see bahwa OJK sangat pro terhadap konsolidasi. Ini tidak hanya soal BTN-Mandiri tapi kita bicara industri keuangan, kita menuju konsolidasi, bicara industri seharusnya terkonsolidasi," kata Triyono kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

Namun, Triyono menegaskan dirinya belum bisa memberikan informasi secara detil terkait kelanjutan pembicaraan mengenai akuisisi BTN oleh Mandiri. Sebab itu merupakan domain Kementerian Bada Usaha Milik Negara (BUMN). "Kita masih proses, OJK dalam hal ini sebagai regulator tidak bisa 100% mencampuri, tapi kami perlu konsolidasi, dengan banyaknya konsolidasi maka manfaatnya banyak untuk perbankan nasional," terangnya.

Triyono mengakui apabila konsolidasi sehingga 120 bank umum bisa lebih sedikit jumlahnya, itu akan positif. Selain lebih sehat, perbankan memiliki daya saing kuat lebih kuat dalam menghadapi era masyarakat ekonomi terbuka. "Masalahnya, tidak mudah melakukan konsolidasi melalui merger dan sebagainya. Karena itu menyangkut kepentingan para pemilik bank," pungkas Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×